July 10, 2017

Tugas Pokok Personil

Dewan Pengarah LSP MSDM Nusantara Mempunyai tugas dan tanggungjawab:

  1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP MSDM Nusantara.
  2. Menetapkan rencana strategis
  3. Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP MSDM Nusantara
  5. Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder

Direktur LSP MSDM Nusantara mempunyai tugas dan tanggungjawab :

  1. Merancang Program Kerja LSP-MSDM Nusantara;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi
  3. Menyiapkan rencana program dan anggaran;
  4. Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah;
  5. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
  6. Menentukan, mengangkat, memberhentikan karyawan untuk menyesuaikan formasi dalam struktur organisasi LSP MSDM Nusantara
  7. Mewakili kepentingan LSP MSDM Nusantara baik secara internal maupun eksternal
  8. Tugas dan tanggung jawab lain yang akan diatur kemudian

Manager Manajemen Mutu LSP MSDM Nusantara mempunyai tugas dan tanggungjawab:

  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
  3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
  4. Memastikan bahwa proses dan aturan yang diperlukan untuk sistem manajemen ditetapkan, diterapkan dan dipelihara;
  5. Melaporkan kepada Direktur LSP mengenai kinerja sistem pengelolaan dan kebutuhan untuk peningkatannya.
  6. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Manager Sertifikasi LSPĀ  MSDM Nusantara mempunyai tugas dan tanggungjawab :

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji kompetensi setiap skema sertifikasi kompetensi
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
  4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK),
  5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
  7. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Manajer Administrasi mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :

  1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,MSDM Nusantara
  3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
  4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP MSDM Nusantara
  5. Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk
  6. Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP
  7. Melakukan pencatatan keluar masuknya dana LSP
  8. Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan LSP
  9. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Komite Skema mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :

  1. Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
  2. Mengembangkan skema sertifikasi sesuai kepentingan pemangku kepentingan dan/atau LSP MSDM Nusantara.
  3. Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja.
  4. Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi.
  5. Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP.