Wewenang LSP MSDM Nusantara adalah sebagai berikut:
- Menetapkan biaya uji kompetensi;
- Menerbitkan sertifikat kompetensi;
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi;
- Menetapkan dan meverifikasi TUK;
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan dan ketentuan;
- Mereview dan mengusulkan perbaikan standar kompetensi;
- Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri yg mempunyai maksud & tujuan serupa.