July 10, 2017

Wewenang LSP

Wewenang  LSP MSDM Nusantara adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan biaya uji kompetensi;
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi;
  3. Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi;
  4. Menetapkan  dan meverifikasi TUK;
  5. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan dan ketentuan;
  6. Mereview dan mengusulkan perbaikan standar kompetensi;
  7. Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri yg mempunyai maksud & tujuan serupa.